Breaking

Monday, August 20, 2018

MUI: Vaksin Dari Bahan Babi Itu Halal Babi Juga Tidak Sepenuhnya Haram

MUI: Vaksin Dari Bahan Babi Itu Halal Babi Juga Tidak Sepenuhnya Haram
MUI: Vaksin Dari Bahan Babi Itu Halal Babi Juga Tidak Sepenuhnya Haram 
Beritaceriwis88 - Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin MR mengandung babi.
Cerita Dewasa
"Penggunaan vaksin MR produk dari serum SII hukumnya haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta, Senin (20/8).

Meski begitu, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.

MUI: Vaksin Dari Bahan Babi Itu Halal Babi Juga Tidak Sepenuhnya Haram
MUI: Vaksin Dari Bahan Babi Itu Halal Babi Juga Tidak Sepenuhnya Haram 
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," imbuh dia.

Keputusan ini tertuang dalam Keputsan MUI No. 33 Tahun 2018 yang diputuskan pada 20 Agustus 2018. Di sisi lain, Hasanuddin meminta masyarakat untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal untuk masyarakat.
Cerita Seks
"Pemerintah wajib menjamin vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat," ucap dia.

Sekedar info : Kini hadir Situs Judi Online 1 ID bisa bermain di semua permainan seperti Sportsbook, Live Casino, Slots Games, Sabung Ayam dan Togel dengan Bonus Deposit Up to 30% Serta Komisi rollingan Up to 0.8% dan Cashback 5% di setiap permainan. Untuk Informasi lebih lanjut silakan kunjungi situs kami di Visitorbet.com.

No comments:

Post a Comment